Layanan publik terbaik untuk masyarakat Dharmasraya
Prima, Cepat, Tepat, dan Akurat.
|
1.
Formulir Permohonan yang sudah
diisi dan di tanda tangani pemohon atau kuasanya 2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkandengan aslinya oleh petugas loket 4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMRS 5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT |
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tanda tangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Foto copy identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Foto copy akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat tanah dan Sertipikat hak tanggungan hilang
6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
7. Foto copy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan /atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinta oleh petugas loket